Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Bertempat di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jambi, Kanwil Kemenkum Jambi menggelar kegiatan bertajuk Kuliah Umum dan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual, yang mengangkat topik seputar Perseroan Perorangan, Apostille, dan Kekayaan Intelektual, Rabu (28/5).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Admisitrasi Hukum Umum, Fatriansyah, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi, Hendra Kurniawan serta para dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi.
Dalam sesi kuliah umum, tim dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual menyampaikan materi komprehensif mengenai tata cara pendaftaran perseroan perorangan, pentingnya legalisasi dokumen melalui Apostille, serta pengenalan ragam pelindungan hukum atas Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, dan desain industri.
Usai kuliah umum, layanan konsultasi terbuka disediakan bagi sivitas akademika yang ingin berkonsultasi langsung terkait prosedur pendaftaran KI. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya mahasiswa dan dosen yang melakukan konsultasi, bahkan beberapa di antaranya mengajukan permintaan pendampingan lanjutan untuk proses pendaftaran merek dan hak cipta atas karya mereka.
Kegiatan ini berhasil:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
- Mendorong lahirnya inisiatif pendaftaran hak kekayaan intelektual dari kalangan perguruan tinggi.
- Membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara Kanwil Kemenkum Jambi dan institusi pendidikan tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan dunia akademik dalam memperkuat sistem pelindungan KI di Provinsi Jambi. Diharapkan, melalui edukasi yang berkelanjutan, mahasiswa dan dosen mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan dan melindungi karya-karya intelektual di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.