Merangin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (27/5). Kegiatan ini digelar sebagai langkah percepatan dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sekaligus untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan hukum terhadap produk dan potensi lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai perangkat daerah, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kepala Balitbangda, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Kabid Litbang Balitbangda, Kabid Koperasi dan UMKM, Perwakilan Bappeda Kabupaten Merangin, dan Kabid Inovasi Balitbangda.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, mewakili Bupati Merangin, yang menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten terhadap upaya percepatan pencatatan Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelestarian kekayaan lokal melalui perlindungan hukum yang memadai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dalam sesi pemaparan teknis menyampaikan data pengajuan KIK yang telah masuk, potensi yang belum tergali, serta kekurangan dokumen yang perlu segera dilengkapi. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin untuk lebih aktif dalam menggali dan mengajukan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah, termasuk potensi Indikasi Geografis seperti kulit kayu manis Jangkat, nanas Tanjung Dalam, duku Ma Banco, dan gelamai.
Melalui diskusi yang berlangsung secara teknis dan konstruktif, kegiatan ini menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Teridentifikasinya kekurangan kelengkapan dokumen untuk pencatatan KIK;
- Terpetakannya sumber daya lokal yang berpotensi namun belum didaftarkan;
- Kesepakatan penyusunan dokumen dan lampiran pengajuan KIK;
- Komitmen Pemda Merangin melalui Balitbangda dalam penyediaan anggaran rutin bagi 20 UMKM per tahun untuk fasilitasi pendaftaran merek dan karya cipta.
Dengan semangat kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin, kegiatan ini menjadi pondasi kuat dalam mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Proses penyusunan dan pengajuan KIK ke DJKI ke depan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, cepat, dan sesuai ketentuan.