Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah menghadiri kegiatan Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online serta Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jambi, yang diselenggarakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam menanggulangi maraknya praktik keuangan ilegal di masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online.
"Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus menjadi korban dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Saya berharap Satgas PASTI menjadi garda terdepan dalam menindak tegas oknum-oknum yang meresahkan masyarakat," tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Jambi juga mengajak semua unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat literasi keuangan dan membentuk sistem deteksi dini terhadap potensi penipuan digital.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jambi, serta 10 instansi terkait lainnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala OJK Jambi menyampaikan sejumlah data penting, antara lain:
- 188 pengaduan terkait pinjaman online ilegal,
- 24 pengaduan investasi bodong,
- 443 pengaduan penipuan keuangan dengan kerugian mencapai Rp16,66 miliar,
- 72 laporan informasi penerimaan terkait pinjaman online ilegal.
Adapun hasil kinerja Satgas PASTI dari 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 mencatat:
- Pemblokiran 4.053 aplikasi, website, dan konten ilegal,
- Penutupan 117 rekening bank,
- Pemblokiran terhadap 2.422 nomor telepon dan WhatsApp.
Kakanwil Kemenkum Jambi dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk terus bersinergi dalam pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian masukan dari seluruh anggota Tim Kerja Satgas PASTI Daerah Provinsi Jambi, dengan harapan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus keuangan ilegal di wilayah Jambi.